PALANGKA RAYA- Ekosistem Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) makin terancam, akibat adanya berbagai aktivitas pengrusakan kawasan sekitarnya, terutama pembukaan secara masif perkebunan besar swasta (PBS) kelapa Sawit di sekelilingnya.
Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Nordin dalam rilis yang diterima SP Minggu (4/7), mengatakan dalam 10 tahun terakhir, ekosistem Danau Sembuluh itu mengalami degradasi dan kerusakan serius, dia mencatat lebih dari delapan PBS kelapa Sawit bersentuhan langsung dengan Danau Sembuluh dimana sungai-sungai yang berada dalam konsesi PBS tersebut mengalir ke Danau Sembuluh.
Menurut Nordin, di samping aliran sungai yang rusak akibat digerus oleh PBS sawit, saat ini telah ada dua pabrik kelapa sawit (PKS) yang langsung membuang limbahnya ke Danau Sembuluh. Dua PKS adalah PT Agro Indomas I di Terawan dan PT Agro Indomas II di Sungai Purun.
Selain PT Agro Indomas, ada juga PT Mustika Sembuluh, PT Mega Ika Kansa, PT Salonuk Ladang Mas, PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada, PT Kerry Sawit Indonesia, PT Rim Capital, dan PT Sawit Mas Nugraha Perdana.
Tidak selesai hanya dengan membuang limbah PKS, Danau Sembuluh juga dirusak dengan penanaman sawit di sepadan danau dan sungai. Yang paling mencolok dilakukan oleh PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada di Desa Tabiku, PT Salonok Ladang Mas di Teluk Bajarau Desa Sembuluh II, dan PT Agro Indomas di Desa Lampasa dan Desa Bangkal.
Selebihnya PBS menanam di sepanjang pinggiran sungai yang ada didalam konsesinya secara sporadis. Menurut mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng ini, PT Agro Indomas secara terang-terangan telah membuang limbahnya ke badan air di hulu Desa Terawan dari PKS Unit I miliknya. “ Dalam pantauan lapangan bersama BLH Kalteng SOB mendapati saluran pembuangan tersebut mengalir menuju langsung ke Teluk Rabania ;” terang Nordin.
Ironisnya hal tersebut belum menjadi perhatian serius untuk dilakukan penanganan dan teguran oleh Pemkab Seruyan. Kuat dugaan telah terjadi pembiaran atas apa yang dilakukan PBS sawit ini.
Nordin yang juga anggota Dewan Nasional Walhi ini mengusulkan, ke depan perlu disusun suatu rancang bangun aturan pengelolaan sepadan danau dan sungai, di samping aturan hukum dan ketentuan yang sudah ada.
Dalam jangka pendek perusahaan harus segera melakukan pemulihan atau rehabilitasi daerah sepadan yang telah dibuka untuk kelapa sawit. Pihak PBS bisa memulai untuk melakukan penanaman sela (tumpang sari) sebelum dilakukan penggantian total (revegetasi) dengan jenis tanaman keras lokal dan produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar